Popular Posts
-
Tanjungsari — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Tanjungsari menghadiri kegiatan Sidang Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan ...
-
Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul kembali menunjukkan keberhasilan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan melalui...
-
Ngestirejo, 31 Oktober 2025 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tanjungsari melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) tahap awal pelaks...
-
Tanjungsari, Gunungkidul — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Tanjungsari memfasilitasi kegiatan pemeringkatan Badan Usaha Mili...
-
TPP Kapanewon Tanjungsari Lanjutkan Monev APBKal 2025 di Kalurahan Ngestirejo Tanjungsari — Pemerintah Kapanewon Tanjungsari melaksanakan ...
-
Tanjungsari, Senin 29 Desember 2025 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Tanjungsari melaksanakan kegiatan monitoring program ke...
-
TPP Monitoring Pembangunan Kandang Kambing di Lokasi Ketahanan Pangan Bumkal Selo Gumilang HargosariTanjungsari — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) hari ini melaksanakan kegiatan monitoring kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan kanda...
-
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) merupakan tenaga yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigra...
-
Tanjungsari – Pemerintah Kapanewon Tanjungsari menggelar rapat koordinasi bersama jajaran pamong kalurahan yang terdiri dari Carik, Pangript...
-
Pemerintah Kapanewon Tanjungsari bersama TPP Kapanewon Tanjungsari Gelar Monev APBKal 2025 di Kalurahan Banjarejo Tanjungsari — Pemerintah...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2026
(30)
-
▼
March
(14)
- Bumkal dan Koperasi Desa: Sinergi Ekonomi atau Per...
- Pentingnya Transparansi Pengelolaan Dana Desa
- LPJ Bumkal Jala Artha Kalurahan Ngestirejo Disampa...
- Peran Masyarakat dalam Pembangunan Kalurahan
- Lima Kalurahan di Tanjungsari Kembangkan Ketahanan...
- Tantangan Kalurahan dalam Menghadapi Kemajuan Tekn...
- Tenaga Pendamping Profesional Kapanewon Tanjungsari
- Peran Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dalam P...
- Pemerintah Kapanewon Tanjungsari Bersama TPP Lanju...
- Ngestirejo Perkuat Tata Kelola Melalui Asesmen Ref...
- Asesmen RPMKAL Kalurahan Banjarejo Berjalan Lancar...
- Asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan di Kalura...
- Pemerintah Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul Laksa...
- Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pemerintah...
-
▼
March
(14)
Perkembangan ekonomi desa dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin kompleks. Berbagai kebijakan pemerintah mendorong lahirnya lembaga-lembaga ekonomi desa yang bertujuan memperkuat kemandirian masyarakat. Dua di antaranya yang kini banyak menjadi perhatian adalah Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Di satu sisi, kehadiran dua lembaga ini membawa harapan besar bagi penguatan ekonomi desa. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting: apakah keduanya akan saling melengkapi atau justru menciptakan persaingan baru dalam pengelolaan ekonomi desa?
Dua Konsep, Satu Tujuan
Secara konsep, Bumkal dan koperasi memiliki karakter yang berbeda. Bumkal merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh pemerintah kalurahan dengan tujuan mengelola potensi ekonomi desa secara profesional serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan kalurahan.
Sementara itu, koperasi desa merupakan lembaga ekonomi berbasis anggota yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan. Koperasi berfungsi memperkuat usaha masyarakat melalui prinsip kebersamaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi.
Meskipun berbeda dalam struktur kelembagaan, keduanya memiliki tujuan yang sama: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi lokal.
Risiko Tumpang Tindih Usaha
Permasalahan mulai muncul ketika kedua lembaga tersebut menjalankan jenis usaha yang serupa. Dalam banyak kasus di desa, unit usaha yang dikembangkan biasanya berkisar pada sektor perdagangan, simpan pinjam, distribusi kebutuhan pokok, atau pengelolaan hasil pertanian.
Jika Bumkal dan koperasi menjalankan sektor usaha yang sama tanpa koordinasi, beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
-
pasar desa menjadi terpecah karena lembaga ekonomi bersaing memperebutkan konsumen,
-
potensi konflik kepentingan antar pengelola lembaga,
-
penggunaan modal yang tidak efisien karena sumber daya desa terbagi,
-
usaha yang dijalankan sulit berkembang karena skala ekonomi menjadi kecil.
Dalam konteks desa yang memiliki pasar relatif terbatas, kondisi ini dapat membuat kedua lembaga justru sama-sama sulit berkembang.
Membangun Ekosistem Ekonomi Desa
Alih-alih menempatkan Bumkal dan koperasi sebagai pesaing, pemerintah kalurahan perlu membangun ekosistem ekonomi desa yang jelas. Dalam ekosistem ini, setiap lembaga memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Sebagai contoh, Bumkal dapat difokuskan pada usaha berbasis aset desa seperti:
-
pengelolaan wisata desa,
-
pengelolaan pasar desa,
-
usaha ketahanan pangan,
-
penyediaan layanan ekonomi desa.
Sementara itu koperasi desa dapat berperan dalam:
-
penyediaan modal usaha masyarakat,
-
pengadaan sarana produksi pertanian,
-
penguatan jaringan pemasaran hasil produksi anggota,
-
pengembangan usaha mikro masyarakat.
Dengan pembagian peran yang jelas, Bumkal dapat berfungsi sebagai penggerak ekonomi desa, sedangkan koperasi menjadi penguat ekonomi masyarakat berbasis anggota.
Peran Penting Pemerintah Desa
Keberhasilan pengelolaan dua lembaga ekonomi desa sangat bergantung pada kemampuan pemerintah desa dalam merancang strategi ekonomi yang terarah. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa seluruh lembaga ekonomi yang ada bergerak dalam satu visi pembangunan desa.
Perencanaan ekonomi desa yang matang, koordinasi antar lembaga, serta penguatan kapasitas pengelola menjadi kunci agar keberadaan Bumkal dan koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pendamping desa juga memiliki peran penting dalam membantu desa memetakan potensi ekonomi, merancang model usaha yang tepat, serta mendorong kolaborasi antar lembaga ekonomi desa.
Penutup
Keberadaan Bumkal dan koperasi desa sebenarnya merupakan peluang besar bagi penguatan ekonomi desa. Namun tanpa pengelolaan yang baik, keduanya dapat berubah menjadi sumber persaingan internal yang justru melemahkan ekonomi lokal.
Sebaliknya, jika dirancang sebagai bagian dari sistem ekonomi desa yang saling mendukung, Bumkal dan koperasi dapat menjadi dua pilar penting dalam membangun desa yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
Dana Desa merupakan salah satu sumber pendanaan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan. Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kelembagaan desa. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa berarti bahwa seluruh proses penggunaan anggaran dapat diketahui oleh masyarakat. Pemerintah kalurahan perlu membuka informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Informasi ini dapat disampaikan melalui berbagai media, seperti papan informasi kegiatan, musyawarah kalurahan, maupun media informasi lainnya.
Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat mengetahui secara jelas program apa saja yang direncanakan, berapa besar anggaran yang digunakan, serta bagaimana pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kalurahan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan desa.
Selain itu, transparansi juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran. Ketika informasi terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, maka proses pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat secara langsung.
Peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa juga sangat penting. Melalui keterlibatan aktif dalam musyawarah dan forum-forum desa, masyarakat dapat memberikan masukan serta memastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan kalurahan.
Dengan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan partisipatif, diharapkan pembangunan kalurahan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Transparansi bukan hanya tentang keterbukaan informasi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Ngestirejo, Tanjungsari — Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Jala Artha Kalurahan Ngestirejo menyelenggarakan kegiatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2025 dalam forum Musyawarah Kalurahan (Muskal) yang dilaksanakan di Balai Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari,(Kamis 12/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, antara lain perwakilan Pemerintah Kapanewon Tanjungsari, BPP Kapanewon Tanjungsari, Bamuskal Kalurahan Ngestirejo, Lurah Ngestirejo, jajaran Pamong Kalurahan, Pendamping Desa (PD), Pendamping
Lokal Desa (PLD), Babinsa, serta unsur masyarakat yang turut memberikan perhatian terhadap perkembangan usaha kalurahan.
Dalam forum tersebut, pengurus Bumkal Jala Artha memaparkan laporan kinerja usaha, perkembangan unit-unit usaha, serta laporan keuangan selama satu tahun berjalan. Penyampaian LPJ ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha kalurahan kepada pemerintah kalurahan dan masyarakat.
Ketua Bumkal menyampaikan bahwa Bumkal Jala Artha terus berupaya mengembangkan berbagai unit usaha yang dimiliki guna mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal). Selain itu, evaluasi dari berbagai pihak juga menjadi bahan penting untuk memperkuat pengelolaan usaha agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Perwakilan Pemerintah Kapanewon dalam sambutannya mengapresiasi upaya Bumkal Jala Artha dalam menjaga tata kelola kelembagaan serta menyampaikan laporan secara terbuka melalui forum Musyawarah Kalurahan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan usaha milik kalurahan.
Sementara itu, Lurah Ngestirejo menegaskan bahwa keberadaan Bumkal diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kalurahan. Dengan pengelolaan yang baik, Bumkal dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kalurahan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pengurus Bumkal, pemerintah kalurahan, pendamping desa, serta masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga pengembangan usaha Bumkal Jala Artha ke depan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga Kalurahan Ngestirejo.
Pembangunan kalurahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kalurahan semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan warga secara nyata.
Masyarakat memiliki peran penting sejak tahap perencanaan pembangunan. Melalui forum musyawarah seperti musyawarah dusun maupun musyawarah kalurahan, warga dapat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan usulan program yang dianggap penting bagi lingkungan mereka. Dengan adanya partisipasi ini, perencanaan pembangunan menjadi lebih terbuka, demokratis, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain dalam perencanaan, masyarakat juga berperan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Banyak kegiatan pembangunan di kalurahan yang melibatkan gotong royong masyarakat, baik dalam bentuk tenaga, pemikiran, maupun dukungan sosial lainnya. Budaya gotong royong yang masih kuat di masyarakat desa menjadi modal sosial yang sangat berharga dalam mempercepat pembangunan.
Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam pengawasan pembangunan. Dengan keterlibatan warga, proses pembangunan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat ikut memantau pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama.
Di era perkembangan teknologi dan informasi saat ini, masyarakat juga diharapkan mampu berperan aktif dalam memanfaatkan berbagai peluang pembangunan, seperti pengembangan usaha ekonomi desa, penguatan kelembagaan masyarakat, serta pemanfaatan potensi lokal yang dimiliki kalurahan.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah kalurahan, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pembangunan kalurahan tidak hanya menghasilkan infrastruktur fisik, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Pembangunan yang melibatkan masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menciptakan kalurahan yang maju, mandiri, dan berdaya saing, sesuai dengan kebutuhan serta potensi yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
Upaya mewujudkan ketahanan pangan di tingkat kalurahan terus digalakkan melalui berbagai program yang disesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing. Di Kapanewon Tanjungsari, lima kalurahan telah menjalankan program ketahanan pangan melalui unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) maupun kelompok masyarakat.
Setiap kalurahan mengembangkan sub unit ketahanan pangan yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kondisi sumber daya alam, pengalaman masyarakat, serta peluang ekonomi yang ada di wilayah tersebut.
Program ketahanan pangan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat lokal, tetapi juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi produktif.
Di Kapanewon Tanjungsari sendiri, lima kalurahan telah mulai mengembangkan unit ketahanan pangan melalui Bumkal masing-masing. Kalurahan Kemiri melalui Bumkal Lestari Sejahtera, Kalurahan Kemadang melalui Bumkal Bahari Sejahtera, Kalurahan Banjarejo melalui Bumkal Banjar Jaya, Kalurahan Ngestirejo melalui Bumkal Jala Artha, serta Kalurahan Hargosari melalui Bumkal Selo Gumilang.
Pemilihan jenis usaha dilakukan melalui musyawarah kalurahan dengan mempertimbangkan potensi yang paling memungkinkan untuk dikembangkan secara berkelanjutan. Beberapa kalurahan mengembangkan sektor pertanian seperti budidaya padi dan tanaman pangan lainnya, sementara kalurahan lain memanfaatkan potensi peternakan maupun komoditas lokal yang selama ini sudah dikenal masyarakat.
Dengan adanya program ketahanan pangan ini, diharapkan kalurahan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara mandiri, tetapi juga dapat menciptakan peluang usaha baru yang memberikan dampak ekonomi bagi warga.
Selain itu, keterlibatan berbagai pihak seperti pemerintah kalurahan, pengelola Bumkal, kelompok masyarakat, serta pendamping desa menjadi faktor penting dalam memastikan program berjalan dengan baik. Pendampingan yang dilakukan meliputi perencanaan kegiatan, penguatan kelembagaan, hingga monitoring pelaksanaan di lapangan.
Ke depan, pengembangan unit ketahanan pangan di lima kalurahan di Kapanewon Tanjungsari diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi contoh pengelolaan potensi lokal yang mampu mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi saat ini berlangsung sangat cepat dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di tingkat kalurahan. Kemajuan teknologi sebenarnya membuka banyak peluang bagi pemerintah kalurahan untuk meningkatkan pelayanan publik, transparansi pemerintahan, serta mempercepat pembangunan desa. Namun di sisi lain, kalurahan juga menghadapi berbagai tantangan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia dalam penguasaan teknologi digital. Tidak semua perangkat kalurahan maupun masyarakat memiliki kemampuan yang memadai dalam memanfaatkan teknologi informasi seperti sistem administrasi digital, pengelolaan data, maupun penggunaan aplikasi pelayanan desa. Hal ini seringkali menyebabkan pemanfaatan teknologi belum optimal.
Selain itu, keterbatasan infrastruktur teknologi juga menjadi kendala di beberapa wilayah. Akses internet yang belum stabil, keterbatasan perangkat komputer, serta fasilitas pendukung lainnya dapat menghambat penerapan sistem digital di tingkat kalurahan. Padahal, pemanfaatan teknologi sangat penting untuk mendukung administrasi pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Tantangan berikutnya adalah adaptasi terhadap perubahan sistem kerja. Dengan adanya digitalisasi, banyak proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual mulai beralih ke sistem elektronik. Perubahan ini membutuhkan waktu, pelatihan, serta kesiapan dari aparatur kalurahan agar dapat menjalankan tugas secara optimal.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberikan edukasi mengenai literasi digital. Pemanfaatan teknologi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kalurahan, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan meningkatnya literasi digital, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, memanfaatkan layanan desa, serta berperan dalam pembangunan.
Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, peran pendamping desa dan berbagai pihak terkait menjadi sangat penting. Pendampingan, pelatihan, serta fasilitasi dalam pemanfaatan teknologi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan dan masyarakat.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah kalurahan, pendamping desa, dan masyarakat, kemajuan teknologi tidak lagi menjadi hambatan, melainkan menjadi peluang untuk mendorong kemajuan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) merupakan tenaga yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mendampingi pemerintah desa atau kalurahan dalam penyelenggaraan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.
Di wilayah Kapanewon Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, kegiatan pendampingan dilaksanakan oleh tim TPP yang terdiri dari Ana Kadarismanto, S.IP; Khoirudin, S.AP; dan Suprapti, S.Pd. Ketiganya bekerja secara kolaboratif dalam mendukung pemerintah kalurahan dalam berbagai proses pembangunan desa.
Pendampingan yang dilakukan meliputi fasilitasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan program pembangunan desa, penguatan kelembagaan desa, serta pemberdayaan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, tim TPP Kapanewon Tanjungsari menjunjung tinggi prinsip kerja sama, koordinasi, dan sinergi dengan pemerintah kalurahan serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kerja sama yang baik antara TPP, pemerintah kalurahan, dan masyarakat, diharapkan pembangunan desa di wilayah Kapanewon Tanjungsari dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan berkelanjutan guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi di tingkat kalurahan. Keberadaan BUMKal diharapkan mampu mengelola potensi lokal secara optimal sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal).
Secara umum, BUMKal dibentuk sebagai lembaga usaha yang dimiliki oleh kalurahan dan dikelola secara profesional untuk mengembangkan berbagai unit usaha yang sesuai dengan potensi wilayah. Melalui pengelolaan yang baik, BUMKal dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku maupun penerima manfaat dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Salah satu peran utama BUMKal adalah mengelola potensi ekonomi yang ada di kalurahan. Potensi tersebut dapat berupa sektor pertanian, peternakan, perdagangan, pariwisata, hingga jasa. Dengan pengelolaan yang terorganisir melalui BUMKal, potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi unit usaha yang produktif dan berkelanjutan.
Selain itu, BUMKal juga berperan dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat kalurahan. Melalui berbagai unit usaha yang dijalankan, masyarakat dapat terlibat sebagai tenaga kerja maupun mitra usaha. Hal ini tentu dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran di wilayah kalurahan.
Peran lainnya adalah sebagai penguat ekonomi kerakyatan. BUMKal dapat menjadi wadah bagi pelaku usaha kecil di kalurahan untuk berkembang melalui kerja sama usaha, penyediaan layanan, maupun dukungan pemasaran produk lokal. Dengan demikian, BUMKal tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat.
Di samping itu, BUMKal juga berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan kalurahan. Keuntungan dari unit usaha yang dikelola dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Kalurahan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Agar dapat menjalankan perannya secara optimal, pengelolaan BUMKal perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dukungan dari pemerintah kalurahan, masyarakat, serta pendampingan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan BUMKal dapat berkembang secara berkelanjutan.
Dengan pengelolaan yang baik dan pemanfaatan potensi lokal yang tepat, BUMKal diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam mewujudkan kalurahan yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Ke depan, BUMKal tidak hanya menjadi lembaga usaha milik kalurahan, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Hargosari,Tanjungsari — Pemerintah Kapanewon Tanjungsari bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan lanjutan asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKAL) di Kalurahan Hargosari pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan penguatan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan.
Asesmen dilakukan melalui pengisian instrumen penilaian yang memuat berbagai indikator terkait tata kelola pemberdayaan masyarakat di kalurahan. Proses ini tidak hanya sekadar pengisian instrumen, namun juga menjadi ruang diskusi bersama untuk menelaah kondisi, capaian, serta tantangan dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Hargosari.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Tanjungsari, Staf Jawatan Kemakmuran, Tenaga Pendamping Profesional, serta Carik Kalurahan Hargosari. Para peserta bersama-sama mencermati setiap indikator asesmen dengan mengacu pada data dan kondisi riil yang ada di kalurahan.
Melalui kegiatan asesmen ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Hargosari. Hasil asesmen nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam penyusunan langkah-langkah penguatan program pemberdayaan masyarakat ke depan.
Pemerintah Kapanewon Tanjungsari bersama TPP berkomitmen untuk terus melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah kalurahan dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, guna mendukung terwujudnya tata kelola kalurahan yang semakin baik dan berdaya.
Ngestirejo, Tanjungsari— Setelah pelaksanaan asesmen di Kalurahan Banjarejo, Pemerintah Kapanewon Tanjungsari bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melanjutkan kegiatan Asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan (RPMKal) Tahun 2026 pada sesi kedua yang digelar di Kalurahan Ngestirejo, pada hari ini Rabu 4 Maret 2026 .
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja, Staf Jawatan Kemakmuran, Pendamping Desa, serta jajaran Pemerintah Kalurahan Ngestirejo yang meliputi Carik, Pangripta, Kamituo, dan Dhanarta.
Sebagai sesi lanjutan, asesmen di Ngestirejo tetap menitikberatkan pada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Reformasi Pemberdayaan Kalurahan melalui 25 indikator penilaian RBKal 2026. Pembahasan dilakukan secara dialogis dengan menelaah bukti administrasi, sistem pelayanan publik, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
Selain menjadi instrumen penilaian, forum ini juga menjadi ruang refleksi kinerja dan penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan. Pendampingan dari TPP memastikan proses berjalan objektif, berbasis data, serta sesuai pedoman yang berlaku.
Dengan terlaksananya sesi kedua ini, diharapkan implementasi Reformasi Pemberdayaan Kalurahan di Ngestirejo semakin solid dan berkelanjutan, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Banjarejo, Tanjungsari — Pemerintah Kapanewon Tanjungsari bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan Asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan (RPMKal) Tahun 2026 di Kalurahan Banjarejo, pada hari ini Rabu,4/03/2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja, Staf Jawatan Kemakmuran, Pendamping Desa, serta jajaran Pemerintah Kalurahan Banjarejo yang meliputi Carik, Pangripta, Kamituo, dan Dhanarta.
Asesmen RPMKal bukan sekadar pengisian kuisioner, melainkan proses evaluasi menyeluruh terhadap implementasi reformasi di tingkat kalurahan. Sebanyak 25 indikator penilaian dicermati bersama, mencakup aspek tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, transparansi keuangan, hingga efektivitas program pemberdayaan masyarakat.
Dalam forum tersebut dilakukan refleksi atas capaian kinerja, identifikasi kendala, serta penyusunan langkah perbaikan ke depan. Tim kapanewon memberikan arahan teknis dan penegasan standar penilaian, sementara TPP memastikan proses berjalan objektif, berbasis data dukung, dan sesuai pedoman RBKal.
Melalui asesmen ini, Kalurahan Banjarejo semakin memperkuat komitmen menuju pemerintahan kalurahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kemadang, Tanjungsari — Pemerintah Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan (RPMKal) di Kalurahan Kemadang pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada siang hari sebagai rangkaian asesmen setelah pelaksanaan di Kalurahan Kemiri.
Asesmen dihadiri oleh Jawatan Kemakmuran dan Jawatan Praja, Pendamping Desa, serta unsur Pemerintah Kalurahan Kemadang yang meliputi Carik, Kamituo, Dhanarta, Pangripta, dan staf.
Kegiatan asesmen difokuskan pada penelaahan tata kelola pemerintahan kalurahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, tertib administrasi, serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Selain mengevaluasi capaian yang telah berjalan, forum ini juga menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan reformasi di tingkat kalurahan.
Pemerintah Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul bersama TPP memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai langkah penguatan kapasitas kelembagaan. Melalui asesmen ini, diharapkan terbangun keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sehingga Reformasi Pemberdayaan Kalurahan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian komitmen bersama untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan kalurahan serta menjaga sinergi antar unsur demi pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Kemiri, Tanjungsari — Pemerintah Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan (RPMKal) di Kalurahan Kemiri pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kegiatan asesmen ini dihadiri oleh Jawatan Kemakmuran dan Jawatan Praja, Pendamping Desa, serta jajaran Pemerintah Kalurahan Kemiri yang meliputi Carik, Ulu-ulu, Jagabaya, Kamituo, dan Staf Pangripta.
Asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan (RPMKal) bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan kalurahan, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta aspek pemberdayaan masyarakat. Melalui kegiatan ini dilakukan identifikasi capaian, evaluasi pelaksanaan program, serta perumusan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul bersama TPP memberikan arahan dan masukan teknis sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan Kalurahan Kemiri. Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif dengan semangat kolaborasi antara unsur kapanewon, pendamping desa, dan pemerintah kalurahan.
Melalui asesmen ini diharapkan Kalurahan Kemiri semakin optimal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pemberdayaan serta kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh komitmen untuk perbaikan berkelanjutan.
Kalurahan Kemadang — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan agenda koordinasi bersama Pemerintah Kalurahan Kemadang terkait perencanaan Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor B/100.3.8.1/263/2026 tentang Perubahan APBKal Tahun 2026 untuk penyesuaian kebijakan pemerintah.
Koordinasi ini secara khusus membahas penyesuaian dokumen APBKal 2026 agar selaras dengan PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur arah kebijakan dan prioritas penggunaan dana desa tahun berjalan.
Agenda yang difasilitasi TPP bersama Pemerintah Kalurahan meliputi:
-
Sinkronisasi regulasi terbaru dengan dokumen perencanaan desa
-
Penyesuaian struktur belanja dan kegiatan prioritas
-
Penguatan program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
-
Penegasan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perubahan anggaran
Dalam pertemuan tersebut, TPP memberikan pendampingan teknis serta penguatan pemahaman regulasi agar proses perubahan APBKal berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Pemerintah Kalurahan Kemadang menyambut baik koordinasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan kebijakan desa tetap adaptif terhadap dinamika kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Melalui sinergi antara TPP dan Pemerintah Kalurahan, diharapkan Perubahan APBKal 2026 dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Kemadang.



.jpeg)




