Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Thursday, 5 March 2026

Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi di tingkat kalurahan. Keberadaan BUMKal diharapkan mampu mengelola potensi lokal secara optimal sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal).

Secara umum, BUMKal dibentuk sebagai lembaga usaha yang dimiliki oleh kalurahan dan dikelola secara profesional untuk mengembangkan berbagai unit usaha yang sesuai dengan potensi wilayah. Melalui pengelolaan yang baik, BUMKal dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku maupun penerima manfaat dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Salah satu peran utama BUMKal adalah mengelola potensi ekonomi yang ada di kalurahan. Potensi tersebut dapat berupa sektor pertanian, peternakan, perdagangan, pariwisata, hingga jasa. Dengan pengelolaan yang terorganisir melalui BUMKal, potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi unit usaha yang produktif dan berkelanjutan.

Selain itu, BUMKal juga berperan dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat kalurahan. Melalui berbagai unit usaha yang dijalankan, masyarakat dapat terlibat sebagai tenaga kerja maupun mitra usaha. Hal ini tentu dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran di wilayah kalurahan.

Peran lainnya adalah sebagai penguat ekonomi kerakyatan. BUMKal dapat menjadi wadah bagi pelaku usaha kecil di kalurahan untuk berkembang melalui kerja sama usaha, penyediaan layanan, maupun dukungan pemasaran produk lokal. Dengan demikian, BUMKal tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat.

Di samping itu, BUMKal juga berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan kalurahan. Keuntungan dari unit usaha yang dikelola dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Kalurahan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Agar dapat menjalankan perannya secara optimal, pengelolaan BUMKal perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dukungan dari pemerintah kalurahan, masyarakat, serta pendampingan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan BUMKal dapat berkembang secara berkelanjutan.

Dengan pengelolaan yang baik dan pemanfaatan potensi lokal yang tepat, BUMKal diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam mewujudkan kalurahan yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Ke depan, BUMKal tidak hanya menjadi lembaga usaha milik kalurahan, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

 


Hargosari,Tanjungsari — Pemerintah Kapanewon Tanjungsari bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan lanjutan asesmen Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKAL) di Kalurahan Hargosari pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan penguatan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan.

Asesmen dilakukan melalui pengisian instrumen penilaian yang memuat berbagai indikator terkait tata kelola pemberdayaan masyarakat di kalurahan. Proses ini tidak hanya sekadar pengisian instrumen, namun juga menjadi ruang diskusi bersama untuk menelaah kondisi, capaian, serta tantangan dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Hargosari.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Tanjungsari, Staf Jawatan Kemakmuran, Tenaga Pendamping Profesional, serta Carik Kalurahan Hargosari. Para peserta bersama-sama mencermati setiap indikator asesmen dengan mengacu pada data dan kondisi riil yang ada di kalurahan.

Melalui kegiatan asesmen ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Hargosari. Hasil asesmen nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam penyusunan langkah-langkah penguatan program pemberdayaan masyarakat ke depan.

Pemerintah Kapanewon Tanjungsari bersama TPP berkomitmen untuk terus melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah kalurahan dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, guna mendukung terwujudnya tata kelola kalurahan yang semakin baik dan berdaya.

Wednesday, 4 March 2026

 


Ngestirejo, Tanjungsari— Setelah pelaksanaan asesmen di Kalurahan Banjarejo, Pemerintah Kapanewon Tanjungsari bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melanjutkan kegiatan Asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan (RPMKal) Tahun 2026 pada sesi kedua yang digelar di Kalurahan Ngestirejo, pada hari ini Rabu 4 Maret 2026 .

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja, Staf Jawatan Kemakmuran, Pendamping Desa, serta jajaran Pemerintah Kalurahan Ngestirejo yang meliputi Carik, Pangripta, Kamituo, dan Dhanarta.

Sebagai sesi lanjutan, asesmen di Ngestirejo tetap menitikberatkan pada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Reformasi Pemberdayaan Kalurahan melalui 25 indikator penilaian RBKal 2026. Pembahasan dilakukan secara dialogis dengan menelaah bukti administrasi, sistem pelayanan publik, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.

Selain menjadi instrumen penilaian, forum ini juga menjadi ruang refleksi kinerja dan penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan. Pendampingan dari TPP memastikan proses berjalan objektif, berbasis data, serta sesuai pedoman yang berlaku.

Dengan terlaksananya sesi kedua ini, diharapkan implementasi Reformasi Pemberdayaan Kalurahan di Ngestirejo semakin solid dan berkelanjutan, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

 


Banjarejo, Tanjungsari — Pemerintah Kapanewon Tanjungsari bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan Asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan (RPMKal) Tahun 2026 di Kalurahan Banjarejo, pada hari ini Rabu,4/03/2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja, Staf Jawatan Kemakmuran, Pendamping Desa, serta jajaran Pemerintah Kalurahan Banjarejo yang meliputi Carik, Pangripta, Kamituo, dan Dhanarta.

Asesmen RPMKal bukan sekadar pengisian kuisioner, melainkan proses evaluasi menyeluruh terhadap implementasi reformasi di tingkat kalurahan. Sebanyak 25 indikator penilaian dicermati bersama, mencakup aspek tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, transparansi keuangan, hingga efektivitas program pemberdayaan masyarakat.

Dalam forum tersebut dilakukan refleksi atas capaian kinerja, identifikasi kendala, serta penyusunan langkah perbaikan ke depan. Tim kapanewon memberikan arahan teknis dan penegasan standar penilaian, sementara TPP memastikan proses berjalan objektif, berbasis data dukung, dan sesuai pedoman RBKal.

Melalui asesmen ini, Kalurahan Banjarejo semakin memperkuat komitmen menuju pemerintahan kalurahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Tuesday, 3 March 2026

 


Kemadang, Tanjungsari — Pemerintah Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan (RPMKal) di Kalurahan Kemadang pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada siang hari sebagai rangkaian asesmen setelah pelaksanaan di Kalurahan Kemiri.

Asesmen dihadiri oleh Jawatan Kemakmuran dan Jawatan Praja, Pendamping Desa, serta unsur Pemerintah Kalurahan Kemadang yang meliputi Carik, Kamituo, Dhanarta, Pangripta, dan staf.

Kegiatan asesmen difokuskan pada penelaahan tata kelola pemerintahan kalurahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, tertib administrasi, serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Selain mengevaluasi capaian yang telah berjalan, forum ini juga menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan reformasi di tingkat kalurahan.

Pemerintah Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul bersama TPP memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai langkah penguatan kapasitas kelembagaan. Melalui asesmen ini, diharapkan terbangun keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sehingga Reformasi Pemberdayaan Kalurahan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian komitmen bersama untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan kalurahan serta menjaga sinergi antar unsur demi pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

 

Kemiri, Tanjungsari — Pemerintah Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan (RPMKal) di Kalurahan Kemiri pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kegiatan asesmen ini dihadiri oleh Jawatan Kemakmuran dan Jawatan Praja, Pendamping Desa, serta jajaran Pemerintah Kalurahan Kemiri yang meliputi Carik, Ulu-ulu, Jagabaya, Kamituo, dan Staf Pangripta.

Asesmen Reformasi Pemberdayaan Kalurahan (RPMKal) bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan kalurahan, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta aspek pemberdayaan masyarakat. Melalui kegiatan ini dilakukan identifikasi capaian, evaluasi pelaksanaan program, serta perumusan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul bersama TPP memberikan arahan dan masukan teknis sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan Kalurahan Kemiri. Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif dengan semangat kolaborasi antara unsur kapanewon, pendamping desa, dan pemerintah kalurahan.

Melalui asesmen ini diharapkan Kalurahan Kemiri semakin optimal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pemberdayaan serta kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh komitmen untuk perbaikan berkelanjutan.

Monday, 2 March 2026

 



Kalurahan Kemadang — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan agenda koordinasi bersama Pemerintah Kalurahan Kemadang terkait perencanaan Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor B/100.3.8.1/263/2026 tentang Perubahan APBKal Tahun 2026 untuk penyesuaian kebijakan pemerintah.

Koordinasi ini secara khusus membahas penyesuaian dokumen APBKal 2026 agar selaras dengan PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur arah kebijakan dan prioritas penggunaan dana desa tahun berjalan.

Agenda yang difasilitasi TPP bersama Pemerintah Kalurahan meliputi:

  • Sinkronisasi regulasi terbaru dengan dokumen perencanaan desa

  • Penyesuaian struktur belanja dan kegiatan prioritas

  • Penguatan program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat

  • Penegasan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perubahan anggaran

Dalam pertemuan tersebut, TPP memberikan pendampingan teknis serta penguatan pemahaman regulasi agar proses perubahan APBKal berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Pemerintah Kalurahan Kemadang menyambut baik koordinasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan kebijakan desa tetap adaptif terhadap dinamika kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Melalui sinergi antara TPP dan Pemerintah Kalurahan, diharapkan Perubahan APBKal 2026 dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Kemadang.